HARIANRIAU.CO - Direktur Firma Hukum YPS Law Office, Dr.(C). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL., C.Med., menyampaikan pernyataan tegas terkait gerakan cuti bersama yang akan dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan peningkatan gaji dan tunjangan yang sudah lebih dari satu dekade tidak mengalami kenaikan.
Dalam siaran persnya, YPS Law Office menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
“Gaji dan tunjangan hakim terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012. Sudah 12 tahun berlalu, namun hingga saat ini belum ada peningkatan,” ujar Sikumbang.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini telah berubah drastis, dan kebutuhan hidup di zaman sekarang sudah jauh berbeda dibanding 12 tahun lalu.
“Gaji dan tunjangan hakim saat ini sudah tidak lagi relevan dengan biaya hidup yang terus meningkat. Hakim memikul tanggung jawab yang besar sebagai penentu keadilan di tengah masyarakat. Kesejahteraan mereka adalah cermin dari kesejahteraan sistem hukum kita,” tambahnya.
Sikumbang juga mengingatkan peran penting hakim sebagai “wakil Tuhan” dalam menjalankan fungsi hukum, memastikan keputusan yang adil dan bebas dari tekanan finansial.
“Jika kesejahteraan hakim terjamin, masyarakat akan lebih tenang karena para hakim tidak akan mudah tergoda oleh uang suap,” jelasnya.
Dalam rilisnya, YPS Law Office mendukung penuh gerakan para hakim ini, serta mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
“Kami harap Pemerintah segera merespons dengan kebijakan yang memadai demi menjaga keadilan di negeri ini,” pungkasnya.
Gerakan cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik dalam sistem peradilan di Indonesia.

